Wanita Pamer Payudara-Kemaluan di Bandara Yogya Terlacak

Wanita Pamer Payudara-Kemaluan di Bandara Yogya Terlacak

Video viral di Bandara Kulon Progo, DIY.

Jakarta, Batamnews - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengantongi identitas terduga pelaku pemeran video aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Terduga pelaku adalah pemilik akun OnlyFans dengan nama pengguna siskaeee_ofc.

Hal tersebut diketahui berdasarkan watermark atau tanda air bertuliskan OnlyFans.com/siskaeee_ofc yang tersemat pada bagian kanan bawah video.

Baca juga: Video Wanita Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara Yogya Viral!

"Melihat dari video tersebut diduga memang diunggah pada tanggal 23 November 2021 di akun (Twitter) koleksirare96. Namun ketika kita melihat video tersebut di bagian kanan bawah itu tertulis OnlyFans.com/siskaeee_ofc," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/12/2021).

"Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu. Saat ini kami bekerjasama dengan unit siber Polda DIY, untuk mendalami kasus ini," sambungnya.

OnlyFans sendiri merupakan platform online yang memungkinkan penggunanya menjual konten eksklusif seperti foto dan video. Namun, sebagian besar pengguna justru memanfaatkannya untuk menjual konten-konten dewasa.

Diberitakan sebelumnya video berisi aksi eksibisionis di kawasan Bandara YIA, viral di Twitter. Video berdurasi 1 menit 22 detik itu berasal dari salah satu akun bernama koleksirare69. Diunggah sejak 23 November 2021 lalu, video itu telah ditonton sebanyak 23 ribu kali dan disukai 722 orang.

Video ini berisi seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Wajah wanita tersebut tertutup masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di gedung parkir Bandara YIA.

Baca juga: Jokowi: Bandara Kulon Progo Terbaik di RI Saat Ini

Video ini belakangan viral dan telah diketahui tim siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021. Penyelidikan sedang dilakukan dan nantinya pelaku penyebaran maupun pemeran dalam video akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

"Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews