Sebar Video Mesum 'Suka Sama Suka', AS Terancam Dibui 12 Tahun

Sebar Video Mesum

Tersangka AS. (Foto: detikom)

Garut, Batamnews - AS (22) nekat menyebar video mesum dengan pacarnya lantaran cintanya tidak direstui. AS kini dibui polisi dan terancam hukuman belasan tahun penjara.

Polres Garut menjerat AS dengan hukuman kejahatan pornografi dan penyebaran konten pornografi.

"Kami menerapkan Pasal 9 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 untuk Undang-undang Pornografi. Dan juga Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 untuk Undang-undang ITE," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

ASt mengunggah video mesum dengan kekasihnya lantaran cintanya tak direstui orang tua korban. Di sisi lain, AS juga mendengar kabar gadis itu akan dijodohkan dengan orang lain.

Video itu kini tersebar dan jadi perbincangan warga Garut. AS diketahui mengunggah video berdurasi sekitar 1 menit itu ke dalam 4 bagian. Dia mengunggahnya di akun Instagram milik RM.

"Pelaku membuat jadi 4 bagian. Video pertama dan kedua sudah pernah diupload sekitar tanggal 13 (November 2021). Dari situ pihak korban sempat menegur dan timbul perdamaian," kata Wirdhanto.

"Tapi, 3 hari kemudian, akhirnya diupload kembali potongan ketiga dan potongan keempat. Karena cukup viral dan ramai, dari pelaku akhirnya takedown sendiri," ucapnya menambahkan.

Kini AS ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Wirdhanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews