UMK 2022 Karimun Hanya Naik Rp 12.863, Buruh: Tak Sebanding!

UMK 2022 Karimun Hanya Naik Rp 12.863, Buruh: Tak Sebanding!

ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Dewan pengupahan Kabupaten Karimun menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 senilai Rp 3.348.765. Angka ini mengalami kenaikan 0,38 persen dari UMK 2021. Kenaikannya sebesar Rp 12.863.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsyah mengakui jika UMK ini sudah disepakati bersama oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah serta pakar dan akademisi tersebut.

"Sudah kita rapatkan di dewan pengupahan. UMK 2022 sebesar Rp 3.348.765. Ada kenaikan sebesar Rp 12.863," kata Ruffindi.

Penetapan besaran UMK ini mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 26 dan pasal 34. Penghitungan Upah Minimum Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaian Upah Minimum dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

"Jadi berbeda dengan sebelumnya. Kita tinggal masukan data yang kita dapatkan. Rumusnya sudah ada. Itu data yang dirilis oleh BPS. Termasuk besaran inflasi," jelasnya.

Hasil rapat UMK dewan pengupahan ini diserahkan ke Bupati Karimun, Aunur Rafiq untuk direkomendasikan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

"Menurut aturannya paling lambat UMK kita serahkan tanggal 30 November. Kalau untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November. Tapi ada ada surat dari Gubernur minta UMK sudah diserahkan tanggal 23 November. Jadi kita akan serahkan secepatnya," papar Ruffindi.

Selanjutnya: Perwakilan buruh menolak...

 

Sementara Perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, diketahui menolak penggunaan formula sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Alasannya dikarenakan masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review di Mahkamah Konstitusi dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.
 
Sementara Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah menyatakan untuk tidak mengikuti rapat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh pembahasan dan keputusan penetapan UMK 2022.

Bahkan, perwakilan FSPMI yang termasuk unsur Perwakilan Pekerja tidak hadir dalam rapat pengupahan UMK Kabupaten Karimun 2021.

Tidak hadirnya pihak FSPMI dibenarkan oleh Muhammad Fajar selaku Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun.

Fajar mengatakan ketidak hadiran pihaknya berdasarkan FSPMI dan elemen persatuan buruh lain masih dalam tahapan mengajukan gugatan yudisial review untuk pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja di Makhkamah Konstitusi, dan tetap mengusulkan untuk menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Iya, jadi kami tidak hadir sejak dari awal pembahasan. Kami juga telah mengirimkan surat tanggapan untuk tidak hadir di rapat UMK 2022," katanya

Menurut Fajar, besaran UMK yang ditetapkan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

"Naiknya Rp 12.863. Ini tidak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya. Seperti naiknya BBM, kenaikan elektronik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30% ataupun kenaikan lainnya," ujar Fajar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews