Honorer Kabupaten Meranti Akhirnya Dipertahankan, Gaji Naik Jadi Rp 1 Juta

Honorer Kabupaten Meranti Akhirnya Dipertahankan, Gaji Naik Jadi Rp 1 Juta

Forum Honorer Meranti beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Meranti. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Meranti, Batamnews - Tak habis kesah pasal tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Untuk kedua kalinya, mereka mendatangi kantor DPRD untuk audiensi bersama para dewan, pada Selasa (23/11/2021).

Tenaga non-PNS yang tergabung dalam Forum Honorer Meranti itu beraudiensi terkait kebijakan Bupati, Muhammad Adil yang akan mengurangi jumlah honorer dan memotong gaji mereka sebesar 35 persen.

Tuntutan mereka diantaranya meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memberikan pernyataan dan informasi transparan perihal perkembangan nasib ribuan tenaga honorer.

Selain itu mereka juga meminta kepada DPRD untuk tetap mempertahankan tenaga honorer serta mengembalikan besaran gaji mereka seperti sediakala.

DPRD juga diminta untuk tak mengesahkan APBD 2022. Jika pemerintah tetap melakukan kebijakan kontroversi itu, Forum Honorer minta dewan agar menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap penurunan gaji yang berdampak pada perekonomian.

"Kami kesini untuk mengadukan nasib terhadap kebijakan yang diambil bupati. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD, kan bisa memanggil OPD. Selain itu terhadap kebijakan yang sangat menyusahkan ini, DPRD bisa mengambil sikap dengan menggunakan hak yang melekat, yakni hak interpelasi maupun hak angket," kata salah seorang perwakilan Forum Honorer Meranti, Firdaus.

Firdaus lantang mengatakan jika dirinya sangat tidak setuju kalau harus disamakan status sosialnya dengan ASN, tatkala Sekretaris Daerah (Sekda) juga mengeluhkan TPP pegawai juga dipotong sebesar 50 persen.

Dia juga ingin Pemkab Meranti transparan terhadap keuangan daerah. Sebagai honorer yang banyak membantu kinerja di setiap OPD, mereka mengetahui persis terkait itu.

"Perlu kami tegaskan, jangan pernah samakan status sosial antara ASN dengan kami sebagai honorer. Insentif itu hanya sebagai uang tambahan dan juga sudah punya gaji. Berbeda dengan kami yang hari ini harus dipotong dan tidak mendapatkan bantuan apa-apa. Sekali lagi, tolong perjuangkan kami, karena gaji segitu belum lah layak bagi kami yang pada hari ini kondisi ekonomi semakin menurun," ujarnya.

"Selain itu perlu juga kami sampaikan, jangan pernah ada yang ditutup-tutupi terkait anggaran, apalagi kami tidak pernah meminta lebih, hanya gaji saja yang disesuaikan. Kami tau persis, karena di OPD itu kami yang banyak bekerja. Bahkan yang meng-input anggaran itu kami para honorer, dan kami juga tahu anggaran mana yang bisa masuk dan dianggarkan. Jadi jangan cerita kalau ini devisit," ujarnya lagi.

Selanjutnya: Tanggapan DPRD Meranti...

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Meranti, Dedi Putra mengaku sudah mengesahkan anggaran 2021 yang didalamnya tercatat Rp 47.308.626.726 miliar untuk gaji honorer keseluruhan selama 8 bulan. Besaran untuk satu orang perbulannya yakni Rp 780 ribu dengan catatan tidak ada yang diberhentikan.

"Kita sudah anggaran untuk gaji honorer itu sebesar Rp 47 miliar lebih, memang besaran gajinya berkurang namun tidak ada yang diberhentikan.Waktu itu memang ada opsi yang ditawarkan oleh TAPD dengan kondisi keuangan yang terbatas, diberhentikan separuh dengan gaji tetap sebesar Rp 1,2 juta atau jumlah honorer saat ini dipertahankan namun gajinya yang dipotong menjadi Rp 780 ribu, dan opsi itu harus dipilih salah satunya," kata Dedi.

Dikatakan dia, berdasarkan surat edaran Menpan RB sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja, bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer.

"Di era kepemimpinan Irwan Nasir (eks Bupati Meranti), honorer tetap dipertahankan dengan alasan tentang kemanusiaan. Padahal berdasarkan peraturan yang ada, kebijakan merekrut tenaga honorer ini tidak diperbolehkan lagi. Jika pemerintah pusat tau, maka ini dinyatakan salah dan akan diaudit," ujarnya.

Dalam beberapa kali pembahasan di DPRD, lanjut Dedi, para dewan terus saja memperjuangkan hal ini, dan pada akhirnya dengan kondisi keuangan yang tidak cukup membebani hal itu. Opsi yang dipilih adalah pemotongan gaji sebesar 35 persen.

"Dalam beberapa kali kesempatan pembahasan, berkali-kali pula kami membahas meminta pegawai honorer jangan diberhentikan. Pemerintah pun harus mengurangi gaji jika jumlah honorer tidak dikurangi dan pada hari seperti yang kita lihat, tidak ada yang diberhentikan, yang ada hanya menjaga jalan," ujar Dedi.

"Yang jelas DPRD sudah bekerja dan berani menyampaikan hal ini, bahkan sudah kami bicarakan di paripurna dan itu acara resmi. Kita sudah menang selangkah, dan nyatanya tidak ada yang diberhentikan. Yang jelas kita sama-sama berjuang. Di DPRD pun kami tidak ada untungnya jika kalian diturunkan gajinya dan tidak merasa rugi pula ketika gaji dinaikkan," kata dia.

Terkait dengan adanya permintaan penggunaan hak interpelasi atau hak angket, itu bisa digunakan jika kondisi pemerintahan sudah lumpuh dan terjadi huru-hara akibat kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.

"Salah kami jika gunakan hak interpelasi untuk kondisi saat ini. Hak itu bisa digunakan ketika ada pemberhentian dan mengakibatkan terjadinya huru-hara serta mengakibatkan lumpuhnya roda pemerintahan. Selain itu adanya permintaan tidak disahkannya APBD 2022, itu tetap sah walaupun tidak diketok palu, karena aturannya begitu, dan tak mungkin juga gegara ini kita mengorbankan kepentingan orang banyak," kata Dedi.

Politisi PPP itu juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan intervensi terhadap pegawai honorer yang saat ini menyatakan sikap dan mendatangi DPRD untuk memperjuangkan kenaikan gaji mereka.

"Mereka yang mendatangi DPRD untuk menyatakan sikap terhadap kebijakan pemerintah, mereka tidak salah. Saya juga tidak ingin gegara ini Pemda melakukan ancaman terhadap mereka dan jangan sampai ada intervensi. Mereka ini berjuang untuk orang ramai, mungkin bisa saja ada yang salah dalam mengurus daerah ini," ujar dia. 

Selanjutnya: Pemkab Meranti Naikkan Gaji Honorer Jadi Rp 1 Juta...

 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol mengatakan APBD selalu saja mengalami devisit, makanya Bupati mengambil kebijakan dikurangi jumlah honorer atau gajinya.

"Saat ini banyak alternatif, apakah honorer tetap dipakai atau dikurangi dengan dilakukan seleksi. Kebijakan itu diambil karena kemampuan keuangan daerah tidak cukup. Bukan maksudnya mau memberhentikan, namun lebih kepada persoalan anggaran. Saat ini keputusan untuk memberhentikan belum final. Kita akan cari solusi sehingga ada pandangan dari bupati dalam menetapkan keputusan nantinya dan saya komitmen memperjuangkan hal ini," kata Kamsol.

Adapun Keputusan bersama yang diambil dalam pertemuan tersebut, ketua TAPD dalam hal ini Sekda Meranti menyepakati akan menaikkan gaji honorer Rp 1 juta perbulan.

Realisasinya akan dimuat pada Januari 2022 mendatang yang diperkuat dengan surat dari DPRD ke Pemkab Meranti. Namun begitu, anggaran kenaikan gaji untuk honorer itu ada penambahan sebesar Rp 10 miliar lebih. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews