Pemko-DPRD Batam Sepakati Ranperda APBD 2022

Pemko-DPRD Batam Sepakati Ranperda APBD 2022

Penandatanganan Ranperda APBD 2022 antara Wali Kota Batam dan Pimpinan DPRD.. (Foto: ist)

Pemko-DPRD Batam Sepakati Ranperda APBD 2022

Batam - Pemerintah dan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau menyepakati Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 untuk disetujui bersama.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan hal itu pada pendapat akhir atas pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna di DPRD Batam, Kamis (18/11/2021).

Hal ini kata dia sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Kemudian, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.

Pemko Batam kata dia telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh OPD penghasil agar bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya," kata Rudi.

Tujuannya tentu agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan TAPD.

Pihaknya juga meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan.

"Pada masing-masing SKPD dapat diselesaikan sesegera sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan, dilangsungkan Penandatanganan Ranperda APBD 2022 antara Wali Kota Batam dan Pimpinan DPRD.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews