Pertimbangan DPRD Batam Tentukan Wakil Ketua II Pengganti Ruslan Ali Wasyim

Pertimbangan DPRD Batam Tentukan Wakil Ketua II Pengganti Ruslan Ali Wasyim

Gedung DPRD Batam.

Batam, Batamnews - Satu kursi di DPRD Kota Batam mengalami kekosongan setelah meninggalnya politikus Partai Golkar, Ruslan Ali Wasyim.

Sejauh ini, belum ada keputusan mengenai sosok pengganti Ruslan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), khususnya untuk mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Batam.

Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamalludin menyebutkan keputusan belum adanya penetapan Wakil Ketua II yang baru itu, mempertimbangkan karena masih menunggu 40 hari meninggalnya kader partai Golkar tersebut.

“Kami masih menunggu surat dari DPP Partai Golkar,” ujar Kamalludin, Kamis (11/11/2021).

Namun, surat yang nantinya akan disampaikan oleh DPP itu tidak bisa langsung begitu saja dibuat. Harus ada ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Maka kami kemarin juga sudah berkonsultasi dengan KPU,” ucapnya.

Jika surat dari pimpinan pusat partai turun, maka DPRD Batam akan meneruskan ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Jadi setelah surat dari Gubernur keputusannya, maka baru diatur agenda penetapan atau pelantikan PAW Ruslan,” katanya.

Ruslan Ali Wasyim meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya pada Selasa (19/10/2021) malam. Ia tutup usia saat dirawat di RS BP Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews