Bupati Rafiq Usulkan Ranperda Pemakaman ke DPRD Karimun

Bupati Rafiq Usulkan Ranperda Pemakaman ke DPRD Karimun

Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, dalam sidang paripurna DPRD Karimun, Kamis (18/11/2021).

Sebagaimana diketahui, selama ini image pemakaman dirasakan hanya sebagai salah satu ruang yang semata-mata sebagai tempat yang jarang dilihat untuk fungsi dan penataannya.

Sehingga, Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada selama ini, kondisinya masih ada yang tidak tertata dan tidak tersentuh dengan pengelolaan maksimal yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca juga: UMK 2022 Karimun Hanya Naik Rp 12.863, Buruh: Tak Sebanding!

"Dalam penentuan lokasi pemakaman, Pemda berperan dalam melakukan penunjukan dan penetapan, hingga sesuai dengan rencana pembangunan daerah, ketertiban lingkungan, dengan ketentuan-ketentuan," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Adapun ketentuan dalam Ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman itu adalah, pertama tidak berada dalam wilayah yang padat penduduk, kemudian menghindari penggunaan tanah yang subur.

Selanjutnya juga memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup, lalu mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan, serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

Untuk diketahui, jumlah TPU yang dikelola dan tercatat sebagai aset Pemda Karimun saat ini berjumlah 7 TPU yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Baca juga: Kemen-PUPR Kucurkan Rp 19 Miliar Perluas TPA Sememal di Karimun

Kemudian, untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Karimun tercatat berjumlah 358, dan telah ditetapkan dalam keputusan Bupati tentang kode registrasi. Untuk makam pahlawan ada 1 di Kundur, dan dan makam dengan nilai sejarah ada sebanyak 10 komplek makam.

Disampaikan Rafiq, mengenai penyelenggaraan pemakaman di Karimun juga berdasarkan dengan landasan hukum yang diatur dalam Undang-undang.

"Landasan filosofis dari rancangan Ranperda ini adalah memberikan tanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman yang tertib dan layak bagi masyarakat dengan memperhatikan aspek Agama, Sosial dan Budaya," ujar Rafiq.

Setelah menyampaikan Ranperda tersebut dalam sidang paripurna, Rafiq meminta agar dapat dibahas secara seksama dan disempurnakan, sebelum disepakati dan disahkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews