Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Kepri Tahun 2022 Naik

Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Kepri Tahun 2022 Naik

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri untuk tahun 2022.

"Sudah kita tetapkan bersama pada Jumat kemarin, dan berkasnya sudah dikirim ke Gubernur Kepri untuk segera ditetapkan," ujar Kepala Disnakertransi Kepri, Manggara Simarmata, Selasa (16/11/2021). 

Dikatakan Mangara, pihaknya tidak bisa menyebutkan besaran UMK Kepri tahun 2022 secara langsung. 

Baca juga: Kalangan Buruh Pesimis, Berapa Kenaikan UMK Batam 2022?

"Kita tunggu disetujui dan ditetapkan Gubernur Kepri saja, nanti Pak Gubernur yang akan mengumumkan langsung," jelas Mangara.

Namun, lanjut dia yang pasti besaran UMK kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 ini.

"Pastinya naik sesuai hitungannya, kita berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kepri," sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa nantinya ia akan menyampaikan besaran UMK kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

"Sudah masuk di saya, tapi belum saya baca. Nanti secepatnya saya tetapkan," tegas Ansar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews