Tak Hanya Pajak, Harga Baju Impor Bakal Kena Pungutan Rp50 Ribu/Pcs

Tak Hanya Pajak, Harga Baju Impor Bakal Kena Pungutan Rp50 Ribu/Pcs

Ilustrasi pakaian impor.

Jakarta - Pemerintah memberlakukan bea masuk, selain pajak bagi pakaian impor. Alhasil, harga jual akan lebih mahal karena dikenakan tarif berlapis.

Melansir CNBC Indonesia, penambahan tarif untuk pakaian impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku efektif mulai 12 November 2021.

Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor.

Untuk tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari Rp 19.260 hingga Rp63.000 per piece.

Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Lalu untuk tahun ketiga lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.

Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

Sementara itu, untuk jenis pakaian yang akan dikenakan tambahan tarif ini terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews