Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Batam Dihajar Pandemi, Jauh dari Target

Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Batam Dihajar Pandemi, Jauh dari Target

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Realisasi APBD Kota Batam masih belum tercapai dari target, berdasarkan laman Siependa.batam.go.id realisasi APBD Batam baru tercapai 41,18 persen atau Rp 1,2 triliun dari target Rp 2,9 triliun. 

Sementara itu realisasi pendapatan asli daerah baru tercapai 53,38 persen atau Rp 766 miliar dari target Rp 1,4 triliun.

Baca juga: Catat! Deretan Insentif Pajak yang Masih Ada Sampai Akhir Tahun 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan bahwa pihaknya masih mempunyai waktu untuk meningkatkan realisasi APBD, hingga akhir tahun. 

“Memang kondisi pandemi Covid-19 membuat penerimaan retribusi dan pajak masih jauh dari target,” ujar Azman, Kamis (14/10/2021). 

Dari laman Siependa diketahui, penerimaan pajak yang masih rendah yaitu pajak hiburan, hanya terealisasi sebesar Rp 7,8 miliar atau 21,19 persen dari target Rp 37,2 m. Kemudian realisasi pajak hotel juga masih rendah yaitu sebesar Rp 24,39 miliar atau 21,37 persen dari target Rp 114, 18 miliar. 

Realisasi pajak parkir dari target Rp 18 miliar baru didapat Rp 4 miliar atau 23 persen. Sementara itu realisasi pajak restoran baru tercapai Rp 48,6 miliar atau 44 persen dari target Rp Rp 110,49 miliar. 

Sedangkan dari sisi retribusi, realisasi retribusi parkir tepi jalan baru tercapai Rp 3,2 miliar atau 9 persen dari target Rp 35 miliar. 

Selanjutnya realisasi retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp 337 juta atau 3 persen dari target Rp 900 miliar.

Beberapa capaian yang cukup tinggi yaitu pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dari target Rp 25 miliar, dan sudah tercapai Rp 21 miliar atau 87 persen. Pajak BPHTB dari target Rp 400 miliar sudah tercapai Rp 187 miliar atau 43 persen. Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 155 miliar atau 79 persen dari target Rp 199 miliar.

Terkait PBB, Azman mengatakan masih ada prgoram relaksasi, yang dapat mencapai target. Ia menargetkan Rp 30 miliar dari PBB ini. Bentuk keringanan PBB ini masih akan berlaku hingga November mendatang. 

"Tentu besar harapan kami dengan adanya keringanan ini, capaian lebih baik hingga akhir tahun. Upaya sudah kami lakukan untuk menggesa pendapatan asli daerah,” kata Azman. 

Baca juga: Pajak Kendaraan di Kepri Jauh dari Target, Jumaga: Bikin PAD Minim

Sementara itu untuk data capaian PBB saat total yang dibayarkan Rp 1.6 miliar dengan 4.250 SPPT. 

Ia berharap wajib pajak bisa memanfaatkan program keringanan ini. Masih ada waktu hingga akhir November mendatang untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak ini.

“Total realisasi piutang PBB per 30 september 2021 sebesar Rp 23,7 miliar,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews