Ini yang Dilarang Dalam Ranperda Anti Rokok di Batam

Ini yang Dilarang Dalam Ranperda Anti Rokok di Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam saat ini sedang menggagas rancangan peraturan atau peraturan kawasan tanpa rokok (KTR). Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta agar Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.109/2012 yang telah mengakomodir aspek perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri hasil tembakau.

"PP No.109/2012 adalah satu-satunya aturan pelaksana dari Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan yang berlaku saat ini. PP ini berada pada tingkatan hirarki peraturan lebih tinggi dibandingkan Perda KTR," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo di Batam, Rabu (4/11/2015).

Arief dari bagian regulasi AMTI, pada kesempatan yang sama menyebutkan bahwa dalam KTR, ada larangan untuk lima kegiatan. Selain larangan untuk merokok, perda tersebut pun membuat pelarangan untuk menjual, mempromosikan, periklanan, dan memproduksi rokok.

Menurutnya, perda KTR diberlakukan untuk melindungi anak-anak serta nonperokok agar tidak mendapatkan efek negatif dari para perokok.

"Inikan soal etika saja bagaimana saat perokok melakukan kebiasaanya agar tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Jadi kalaupun ada perda, kami harapkan yang benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi," kata Arief.

Sumber: Antara Kepri

[rul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews