Ranperda Anti Rokok Dibahas, Industri Tembakau di Batam Resah

Ranperda Anti Rokok Dibahas, Industri Tembakau di Batam Resah

Pertanian tembakau di Indonesia. Foto: Blj

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok di Batam sudah digagas. Adanya perda ini ternyata mengundang keresahan masyarakat Batam yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

DPRD Kota Batam mengundang AMTI pada rapat dengar pendapat untuk memberikan pandangan mengenai ranperda yang tengah dibahas.

"Keberadaan perda dan ranperda yang eksesif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo di Batam, Rabu (4/11/2015).

Menurutnya, para pelaku industri tembakau juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk dapat memasarkan dan mempromosikan produknya selama memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini industri dan usaha yang legal. Jadi harus diberikan yang sama untuk berkembang," kata Budidoyo.

AMTI, kata dia, sepakat jika pada fasilitas pendidikan, fasilitas area bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit menjadi kawasan tanpa rokok.

"Intinya AMTI mendorong konsistensi dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan mandat dari PP No.109/2012 tentang penerapan Perda KTR pada setiap daerah agar terjadi standar yang sama," kata dia.

Sumber: Antara Kepri

[rul]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews