Pegadaian Batam Ganti Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 M yang Digelapkan Pegawai

Pegadaian Batam Ganti Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 M yang Digelapkan Pegawai

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - PT Pegadaian area Batam merespons kasus penggelapan emas milik nasabah senilai Rp 1,25 miliar yang dilakukan oknum pegawainya.

Anak perusahaan BRI itu menyatakan siap bertanggung jawab penuh dan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang terdampak kasus tersebut.

"Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena manajemen mengganti semua kerugian nasabah," ujar Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Mushonif, Kamis (11/11/2021).

Ia menegaskan, pihaknya menolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum pegawai yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan perusahaan maupun budaya dan akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. 

Oleh sebab itu, pihak manajemen juga mendukung penuh kepada aparat penegak hukum agar memproses secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Baca: Oknum Karyawan Pegadaian di Batam Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 1,25 M

Sikap tegas manajemen dengan mengambil langkah hukum,  diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen terus melakukan evaluasi, investigas serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejaduan serupa tak terulang di masa mendatang," ucapnya.

Seperti diketahui, oknum pegawai PT Pegadaian cabang Mega Legenda di Batam, Kepulauan Riau berinisial RD (35) ditangkap atas tuduhan menggelapkan barang gadai berupa emas milik nasabah.

Kasus ini terungkap saat pimpinan cabang Pegadaian Batam menggelar pemeriksaan waskat di cabang Mega Legenda pada Senin (12/10/2021).

"Saat diperiksa, diketahui ada 16 keping emas seberat 200 gram telah raib dari brankas tempat penyimpanan barang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).

Baca: Oknum Karyawan Pegadaian di Batam Terancam 20 Tahun Bui

Dari audit internal, ternyata barang yang hilang bukan 16 potong emas melainkan 20 potong emas dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews