Oknum Pegawai Pegadaian Cabuli Siswi Magang di Tanjungpinang, Kasusnya Kini Ditangani Jaksa

Oknum Pegawai Pegadaian Cabuli Siswi Magang di Tanjungpinang, Kasusnya Kini Ditangani Jaksa

Polisi melimpahkan berkas kasus pencabulan oleh Oknum Pegawai Pegadaian Tanjungpinang ke kejaksaan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Berkas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Fr, oknum pegawai di Kantor Pegadaian Tanjungpinang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, siswi magang di Kantor Pegadaian itu ternyata sudah dua kali dituduri oleh Fr, yang memperdayai gadis itu hingga ke kamar hotel di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menjelaskan jika kasus tersebut kini ditindaklanjuti jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan tadi pagi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Kamis (24/10/2019).

Sebelumnya, AKP Efendri Ali menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal korban magang di sebuah kantor pegadaian di Tanjungpinang.

Setelah itu, tersangka pun langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara keduanya.

“Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah penginapan, untuk hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Efendri Ali menyebutkan, pelaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban. Kejadian itu pun diketahui orang tua korban dan lalu melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews