Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Ngebut sambil Telepon Orangtua

Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Ngebut sambil Telepon Orangtua

Potret Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Selamat. Instagram @tubagusjoddy

Jakarta, Batamnews - Polisi menguak kejadian sesaat sebelum kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami terjadi. Sang sopir, diketahui sedang menghubungi orangtuanya menggunakan HP sembari menyetir mobil dengan kecepatan tinggi.

Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya diketahui sedang menggunakan HP-nya saat sedang menyetir mobil dengan kecepatan tinggi. Kondisi inilah, yang dianggap sebagai penyebab kecelakaan, lantaran sopir kurang konsentrasi dalam mengemudi.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, Joddy mengakui sedang menggunakan HP-nya saat mengemudi. Ia diketahui sedang menghubungi orangtuanya saat sedang dalam kondisi mengemudi mobil dalam kecepatan tinggi.

"Yang bersangkutan (Joddy), mengakui sedang menghubungi orangtuanya. Dan orangtuanya juda sudah kita mintai keterangan. Mereka membenarkan," katanya.

Diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Berikut bunyi Pasal yang menjerat Joddy:

Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews