Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia

Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia

Demo buruh di depan Pemko Batam. (Foto: dok.Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia. Jelang akhir tahun, perdebatan soal berapa gaji yang bakal diterima kaum pekerja selalu menghangat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah acuannya. Berikut daftar 10 besar UMP per provinsi untuk tahun ini:

Provinsi UMP
DKI Jakarta 4,416,186.55
Papua 3,516,700.00
Sulawesi Utara 3,310,723.00
Bangka Belitung 3,230,023.66
Sulawesi Selatan 3,165,876.00
Aceh 3,165,031.00
Papua Barat 3,134,500.00
Sumatera Selatan 3,043,111.00
Kepulauan Riau 3,005,460.00
Kalimantan Utara 3,000,804.00

 

Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yaitu Rp 4.416.186,548/bulan. Sementara Yogyakarta adalah yang terendah dengan Rp 1.765.000/bulan.

Untuk tahun depan, elemen buruh menuntut UMP naik 7-10%. Apabila kenaikan UMP disetujui sebesar 7%, maka UMP Jakarta menjadi Rp 4.725.319,61/bulan. Sementara jika kenaikan 10% yang disetujui, maka menjadi Rp 4.857.805,2/bulan.

Yogyakarta tentu masih menjadi provinsi dengan UMP terendah. Apabila terjadi kenaikan 7%, maka UMP di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkbuwono X itu menjadi Rp 1.888.550/bulan. Sedangkan kalau naik 10%, UMP naik ke Rp 1.941.500/bulan.

Skenario Kenaikan UMP (Rp/bulan)

 

Provinsi Kenaikan 7% Kenaikan 10%
DKI Jakarta 4,725,319.61 4857805.20
Papua 3,762,869.00 3868370.00
Sulawesi Utara 3,542,473.61 3641795.30
Bangka Belitung 3,456,125.32 3553026.03
Sulawesi Selatan 3,387,487.32 3482463.60
Aceh 3,386,583.17 3481534.10
Papua Barat 3,353,915.00 3447950.00
Sumatera Selatan 3,256,128.77 3347422.10
Kepulauan Riau 3,215,842.20 3306006.00
Kalimantan Utara 3,210,860.28 3300884.40

 

 

"Awalnya kami menuntut kenaikan sekitar 20%. Namun diringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat via CNBC Indonesia, Rabu (10/11/21).

Mirah membandingkan stimulus dari pemerintah yang terasa berbeda antara untuk pengusaha ketimbang pekerja. Pengusaha mendapat keringanan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, relaksasi kredit, dan sebagainya. 

Pekerja memang mendapatkan insentif PPh Pasal 21, tetapi yang lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak bisa diterima oleh seluruh karyawan.

"Apalagi 2021 ini nggak naik gaji, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayar dengan alasan Covid-19. Kebutuhan biaya hidup bertambah karena anak belajar online, tapi sekolah SPP bayar terus. Pekerja juga bayar sendiri PCR dan segala macamnya," tegas Mirah.

Berbagai kebutuhan itu, tambah Mirah, menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 2022 setidaknya 7-10%. Angka itu bukan hasil datang dari 'langit', karena buruh sudah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen.

"Kami juga mengadakan survei di pasar tradisional dan modern, dan kita pertimbangkan kondisi riil masyarakat, pengeluaran seperti apa, kebutuhan dan biaya yang ditanggung pandemi. Memperhitungkan juga 2021 nggak naik upah, jadi itu sudah kompromi sedemikian rupa yang jadi pertimbangkan 7%-10%," jelas Mirah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews