Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik 10 Persen

Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik 10 Persen

Unjuk rasa buruh di depan Pemko Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berorasi di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (10/11/2021) pagi. 

Sejumlah isu disampaikan buruh. Diantaranya meminta pemerintah menaikkan Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2022 sebesar 10 persen.

Selain itu para buruh tetap meminta pemerintah mencabut omnibus law-UU Cipta Kerja, Perjanjian kerja bersama (PKB) tanpa omnibus law, serrta menambah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam, hingga meminta pemerintah melakukan kontrol terhadap harga sembako.

Orator unjuk rasa dari FSPMI menyerukan, jika omnibus law, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi hak hak pekerja.

Salah satu contohnya dikatakan orator terjadi di kawasan industri Tanjunguncang. "Beberapa hari lalu, teman-teman alih daya (Outsourcing) di Tanjunguncang gajinya dipotong, dan bos subcon-nya lari. Ini salah satu contoh jika undang-undang ini mereduksi hak-hak kaum pekerja," ucapnya.

Buruh dikatakannya, akan terus berjuang. "Perusahaan lepas tangan. Upah adalah urat nadi kaum buruh, hak dasar. Kita nyari nafkah bukan untuk kita sendiri. Saat hak dasar kita diabaikan pemerintah lewat tangan nakal pengusaha yang saat ini jadi anggota dewan. Tak ada kata lain, kita harus melawan!," teriaknya.

Para buruh membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan tersebut. Dalam aksi itu mereka juga membawa kendaraan pikap dan pengeras suara, serta mengibarkan bendera berlogo serikat pekerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews