Polda Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dua Tersangka

Polda Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dua Tersangka

Polda Kepri musnahkan barang bukti sabu (Foto:Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pemusnahan terhadap 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir pil ekstasi, Kamis (4/11/2021).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Oktober 2021.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyebutkan, pemusnahan tersebut berdasarkan dua laporan kepolisian.

"Laporan Polisi Nomor: LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021," ujar Muji.

Baca juga: Puluhan Kilo Sabu Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Riau

Lanjutnya, dua laporan polisi tersebut terdapat dua tersangka yakni pria berinisial P dan DK. Barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak 1.163,5 gram sabu dan 396,5 gram pil ekstasi.

Namun barang bukti itu disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi serta disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi.

Sementara itu, cara pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM.

Para tersangka dikenakan Pas 114 Ayat (1), (2) dan atau Pas 112 ayat (1), (2) dan atau pas 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews