Vaksin Sinovac untuk Usia 6-11 Tahun, Dinkes Batam Tunggu SE Kemenkes

Vaksin Sinovac untuk Usia 6-11 Tahun, Dinkes Batam Tunggu SE Kemenkes

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memberikan izin penggunaaan darurat vaksin jenis Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.

Sebelumnya golongan usia tersebut belum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan vaksin pada golongan usia tersebut. 

“Kami masih menunggu surat edaran dari Kementrian Kesehatan,” ujar Didi saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021). 

Walaupun belum dapat merealisasikan izin BPOM tersebut, namun Didi memastikan pihaknya siap untuk memberikan vaksin jenis Sinovac kepada anak usia 6-11 tahun. 

Namun tetap melihat kesiapan distribusi vaksin tersebut dari Pemerintah Pusat. “Tergantung penyalurannya ke Batam, kalau kami siap-siap saja,” katanya. 

Sebelumnya golongan usia 12-17 tahun telah lebih dulu mendapat izin penggunaan darurat vaksin jenis Sinovac. 

Total sasaran 117.866 orang, dan hingga 29 Oktober 2021 telah terealisasi 682.515 orang atau 86,45 persen untuk dosis pertama.

Sedangkan dosis kedua, telah tercapai sebesar 551.346 orang atau 69,84 persen. Sementara itu, secara keseluruhan total warga Batam yang telah divaksin mencapai 779.452 orang atau 85,91 persen dari total sasaran 907.317 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews