KPK: Ketua DPRD Sumut Ajib Shah Tersangka Penerima Suap

KPK: Ketua DPRD Sumut Ajib Shah Tersangka Penerima Suap

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah (kiri), Ketum Umum Golkar Aburizal Bakrie (tengah) dan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat acara pelantikan Golkar Sumut, beberapa waktu lalu. (foto: ist/antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka suap DPRD Sumut. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga. Mereka bertiga ditetapkan tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Diduga penerima adalah SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, dan AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).

Menurut Johan, ketiga tersangka ini terjerat dalam perkara terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

"Terhadap ketiga tersangka yang diduga penerima melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan Gatot.

"Diduga sebagai penerima KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil ketua DPRD 2009-2014. Diduga menerima janji atau hadiah dari GPN terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, kata persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut merupakan pengembangan penyidikan kasus Gatot Pujo Nugroho. Beberapa saksi bernyanyi bahwa Gatot menggulirkan uang lebih dari Rp 10 miliar lebih untuk menggagalkan interpelasi DPRD Sumut terkait kasus Bansos.

Beberapa anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Tak sedikit dari para anggota DPRD itu yang mengakui telah menerima uang dari Gatot, bahkan ada yang sudah dikembalikan.

Salah satu anggota DPRD Sumut yang mengakui telah menerima suap adalah istri Plt Gubernur Sumut, Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Teuku Erry juga sudah membenarkan bahwa sang istri telah mengembalikan uang suap itu ke KPK.

Selain untuk menggagalkan interpelasi, Gatot juga dikabarkan menyebar uang suap ke beberapa anggota DPRD Sumut untuk melancarkan pembahasan APBD 2014-2015. Beberapa mantan anggota DPRD Sumut juga telah diperiksa penyelidik KPK.

Hanya saja status anggota DPRD Sumut penerima suap, masih dalam pengembangan. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.

(ind/bbs/okezone)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews