Korupsi Mesin Tepung Ikan, Oknum Pejabat BUMD Lingga Rugikan Negara Rp 3 M

Korupsi Mesin Tepung Ikan, Oknum Pejabat BUMD Lingga Rugikan Negara Rp 3 M

Direktur PT PIM (BUMD Kabupaten Lingga), ENS tersangka kasus pengadaan mesin pembuatan tepung ditahan di Mapolda Kepri. (Foto: ist/Batamnews)

Lingga, Batamnews - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung di Kabupaten Lingga. Salah satu tersangka yakni Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih. Yang bersangkutan juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lain di Kabupaten Bintan 

Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus ini. Selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS. 

PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pihaknya. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM. 

"Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Harry, Kamis (7/10/2021).

Modus dalam perkara tersebut, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.

Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee. 

Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)

Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.

 

 Pada saat dilakukan pengujian oleh tim ahli, alat tersebut tak dapat menghasilkan tepung ikan. 

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk  11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening korban. 

Direktur PT PSM juga tersangka kasus lain

Direktur PT PSM, Risalasih tak dapat dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut. Ia sedang menjalani hukuman pidana selama 5 tahun di Rutan Tanjung Pinang atas kasus Korupsi Investasi Dana Jangka Pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan. Kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews