Penumpang Pelni Ribut dengan Petugas di Pelabuhan Kijang

Penumpang Pelni Ribut dengan Petugas di Pelabuhan Kijang

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan penjelasan kepada penumpang yang ricuh dengan petugas. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Calon penumpang Kapal Pelni, KM Umsini ribut dengan petugas kapal di pintu keberangkatan Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan, Rabu (6/10/2021) siang.

Dalam pelayaran perdana ini, setelah terhenti akibat Covid, keributan itu terjadi. Hal ini karena sejumlah penumpang protes barang bawaan mereka kena tarif overload. Tidak seperti biasanya.

Para penumpang yang telah menunggu sejak malam akhirnya diizinkan masuk ke ruang tunggu sekitar pukul 8.30 WIB. Namun sebelum masuk ruang tunggu, muatan barang yang mereka bawa harus ditimbang. 

Sejumlah muatan yang dibawa penumpang lebih di atas 40 Kg dikenakan tarif saat ini. Beberapa penumpang enggan membayar kelebihan barang. Akibatnya, polisi sampai turun ke lokasi.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kedua penumpang dari Kota Batam itu dipanggil dan dimintai keterangan di ruangan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. 

Kapolres Bintan memberikan penjelasan kepada penumpang tersebut. Tidar mengatakan hal ini terjadi karena miss komunikasi. 

Penumpang menginginkan haknya dipenuhi.  Namun di satu sisi tidak bisa semuanya bisa digratiskan. 

"Tidak keseluruhan penumpang. Hanya beberapa orang saja. Mereka harus memenuhi kewajibannya sesuai peraturan. Karena tidak bisa semuanya digratiskan," ujarnya.

 

Polisi memberikan penjelasan kepada para penumpang. Pasalnya pelayaran kapal ini tak hanya untuk masyarakat semata, namun juga ada kepentingan bangsa dan negara yaitu kegiatan pemulihan ekonomi yang berlangsung.

"Mudah-mudahan permasalahan itu selesai," jelasnya.

Kepala Cabang Pelni Tanjungpinang, Syahrul Akbar mengatakan permasalahan antara penumpang dan pihak petugas sudah selesai. Itu semua berkat bantuan dari kepolisian.

"Sudah selesai dan sudah dipakati bersama," katanya.

Dalam aturan, kata Syahrul, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 40 Kg. Namun ada beberapa penumpang yang membawa muatan lebih dari yang kapasitas yang diberikan.

Jika muatan barang yang berlebihan itu tetap ingin dibawa ke dalam bagasi kapal, maka wajib membayar namun kenyataannya penumpang tersebut enggan memenuhi kewajibannya. 

"Jadi sudah disepakati oleh penumpang tersebut untuk membayar muatan yang over kapasitas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews