SE Gubernur Keluar, Antigen Masih Jadi Syarat Naik Kapal di Kepri

SE Gubernur Keluar, Antigen Masih Jadi Syarat Naik Kapal di Kepri

Kapal feri bersandar di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggunakan transportasi laut masih harus menyertakan syarat tes antigen.

Syarat ini masih diberlakukan bagi penumpang yang belum divaksin Covid-19 atau yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan untuk yang sudah divaksin dosis lengkap, tidak perlu lagi untuk tes antigen, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2021, sementara surat edaran ini mulai aktif diberlakukan di seluruh wilayah di Kepri mulai 5 Oktober 2021.

Edaran tersebut mengatur jika pengguna moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (Roro), wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 1 di Kepri, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara

"Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," demikian tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum
keberangkatan;

Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

"Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis dalam edaran itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews