Tak Izinkan Anak Ikut PTM, Orangtua di Karimun Harus Buat Pernyataan

Tak Izinkan Anak Ikut PTM, Orangtua di Karimun Harus Buat Pernyataan

Ilustrasi. (Foto: Suara Surabaya)

Karimun, Batamnews - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2021. PTM ini dilaksanakan se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, jika ada orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM, khususnya di Kabupaten Karimun, maka wajib membuat surat pernyataan mengenai tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM tersebut.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun, Fajar Horison Abidin. Katanya, tidak ada unsur paksaan untuk mengikuti PTM bagi siswa baik itu yang sudah melakukan vaksinasi.

Baca juga: Aunur Rafiq Sebut PPKM di Karimun Turun ke Level 2

"Siswa yang sudah divaksin, kami tidak lagi meminta izin pada orangtua untuk mengikuti PTM," kata Fajar, Selasa (28/7/2021).

Namun, disebutkannya bahwa Disdik akan meminta pernyataan orangtua siswa jika tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM.

"Jadi kalau ada orangtua yang tidak memberikan izin (PTM), kami meminta orangtuanya membuat surat pernyataan bahwa anaknya tidak diperkenankan untuk belajar tatap muka," ujarnya.

Fajar juga menyebutkan bahwa hal tersebut boleh saja. Karena dalam ketentuan juga diperbolehkan karena diberikan pilihan pada orangtua.

"Boleh, itu boleh saja dan ada dalam ketentuan. Orangtua diberikan pilihan," ucap Fajar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews