Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Siapkan Kartu Vaksin hingga Tes PCR

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Siapkan Kartu Vaksin hingga Tes PCR

Dua kapal bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Jakarta, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 4 Oktober 2021. Untuk syarat perjalanan tidak ada perubahan.

Aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021, maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari CNBC.

Baca juga: Corona di Singapura Meledak 4 Hari Berturut-turut, Sehari 1.650 Kasus Baru

Berikut beberapa syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum :

1. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Kedatangan internasional masih dibatasi

Bandara yang dibuka hanya di Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Sementara pelabuhan hanya di pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera), Nunukan (Kalimantan), lalu untuk PLBN hanya di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19, termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews