Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Ungkap Alasan Penyerang Ustaz di Batam

Bukan Gangguan Jiwa, Polisi Ungkap Alasan Penyerang Ustaz di Batam

Video Penyerangan Ustaz di Batam. (video viral)

Batam, Batamnews - Pria bernama Hamdan yang melakukan penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/9/2021)

Pelaku ternyata dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa usai dilakukan tes.

Baca juga: Ustaz Chaniago Mengaku Maafkan Pelaku Penyerangannya

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan hal itu hasil pemeriksaan dokter spesialis Kejiwaan RSBP Batam.

"Memang pada tahun 2018 lalu, pelaku pernah dirawat di RSJ Aceh, namun yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," ujar Harry.

Dokter spesialis kejiwaan telah merekomendasikan pelaku untuk dapat dilanjutkan kasus hukumnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia tak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

"Dari hasil kejiwaan dan pengakuan pelaku, kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Harry. 

Sementara itu, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal (21/9/2021) karena ada dua alasan sehingga dilakukan penahanan.

Baca juga: Diserang Saat Ceramah, Ustaz Chaniago Yakin Pelaku Waras: Dia Fokus ke Saya

Alsan subyektifnya dijelaskan Harry, dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatannya sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP. 

Sedangkan alasan obyektif, pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf B KUHAP.

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 4 Jo 352 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," pungkas Harry.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews