Pemkab Bintan Hapus Denda Administrasi Pajak Daerah
Ilustrasi.
Bintan, Batamnews - Pemerintah Bintan, Kepulauan Riau kembali memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah.
Penghapusan itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 402/VIII/21 Tanggal 23 Agustus 2021.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan ada belasan item sanksi administrasi denda pajak daerah yang dihapuskan kepada wajib pajak.
Diantaranya pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran, serta biaya perolehan atas tanah dan bangunan.
Penghapusan denda tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat akibat situasi pandemi Covid-19.
"Kebijakan itu berlaku sampai dengan 30 November 2020. Dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode tahun 1995 sampai dengan 2020," jelas Roby, Selasa (21/9/2021).
Untuk memudahkan pembayaran pajak, Pemkab Bintan menggandeng Bank Riau Kepri melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
Selain Bank Riau, pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, serta e-Commerce.
Komentar Via Facebook :