Sopian Diringkus Polsek Lubuk Baja Gegara Tadah Motor Curian

Sopian Diringkus Polsek Lubuk Baja Gegara Tadah Motor Curian

Sopian Hadi, ditangkap polisi sebagai penadah sepeda motor curian. (Foto: Dok. Polsek Lubuk Baja)

Batam, Batamnews - Jadi penadah sepeda motor curian, Sopian Hadi (35) diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (24/8/2021).

Tim Opsnal Polsek terkait sedang menyelidiki kasus curanmor. Diketahui jika sepeda motor curian ditampung Sopian

Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan Sopian ditangkap di seputaran Perumahan Orchard, Batam Kota.

"Ia diamankan di seputaran Perumahan Orchad Park, Batam Kota," ujar Budi, Kamis (26/8/2021).

Berawal dari laporan seorang pria berinisial yang ST yang bekerja sebagai pedagang di pasar Tos 3000. Pria itu kehilangan sepeda motornya.

Pada hari Kamis (5/8/2021) Ia memarkirkan sepeda motornya, namun pada pukul 06.00 WIB selesai berjualan, ia tak lagi melihat kendaraannya berada di parkiran.

ST melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi melacak kendaraan itu lantas menemukan Sopian.

Namun Sopian mengaku membeli murah kendaraan dari seseorang yang kini buron, diduga pelaku curanmor.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Beat beserta STNK. Karena jadi penadah Sopian pun dijerat pasal 480 KUHPidana.

"Ia dijerat pasal 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap Budi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews