Bejat! Ayah di Bintan Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

Bejat! Ayah di Bintan Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

Konferensi Pers ayah bejat di Bintan tega setubuhi anak kandung hingga bertahun-tahun.

Bintan, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM akibat merudapaksa anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku selama 5 tahun yaitu dari 2016-2021.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M. Alson mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merudapaksa anaknya sejak berusia 15 tahun sampai dengan usia 19 tahun.

"Jadi korban sudah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayahnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP hingga tamat SMK," kata Alson saat konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Sabtu (4/9/2021).

Pelaku melancarkan aksi pertama kali pada 2016 lalu di rumahnya wilayah Kecamatan Bintan Timur. Di saat itu sang istri atau ibu korban tidak berada di rumah. Kondisi sepi itupun dimanfaatkan pelaku untuk menggarap anak kandungnya.

Baca juga: Nasib Anak Tiri yang 50 Kali Disetubuhi Lansia Peminum Obat Kuat

Aksi itu terjadi berulang kali hingga 2021. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terungkap pada 19 Agustus 2021. Di saat itu korban tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya melaporkan sang suami ke Polsek Bintan Timur.

"Dibawa ancaman, korban pasrah dirudapaksa oleh pelaku. Sehingga perlakuan itu terjadi berulang kali," sebutnya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Beberapa waktu kemudian akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews