Komplotan Maling Motor di Batam Diringkus, Polisi Buru Penadah

Komplotan Maling Motor di Batam Diringkus, Polisi Buru Penadah

Deretan sepeda motor curian yang diamankan dari dua tersangka curanmor di Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Komplotan curanmor yang kerap beraksi di Batam, Kepulauan Riau ditangkap anggota Polda Kepri. Dua orang ditangkap berikut dengan barang bukti pada Senin (23/8/2021) lalu.

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya polisi menjawab keresahan warga yang mengeluhkan maraknya pencurian kendaraan bermotor di Batam.

"Dari laporan tersebut tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Rabu (25/8/2021).

Dua tersangka yang ditangkap yakni AR (25) dan DG (25). Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga unit sepeda motor, kunci motor dan lainnya.

Baca: Tak Kapok, Pria Residivis Embat Ponsel Penjual Gorengan di Pasar Sagulung

Dari pengembangan, AR dan DG mengakui mereka sudah beraksi sebanyak 9 kali di sejumlah tempat. Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti motor.

Pengamatan Batamnews di Mapolda Kepri, terdapat tujuh unit sepeda motor, di mana enam unit diantaranya merupakan motor matik diamankan sebagai barang bukti.

Baca: Polisi Limpahkan Perkara PNS Pemeras Eksportir Udang di Batam ke Jaksa

Jefry menyebut, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada 2020 lalu.

"Ada dua orang lagi yang masih kami buru, mereka adalah penadah motor curian," pungkas Jefry.

(rez)

Komentar Via Facebook :