Coki Pardede Minta Maaf: Biarlah Saya Memperbaiki Diri Dulu

Coki Pardede Minta Maaf: Biarlah Saya Memperbaiki Diri Dulu

Coki Pardede

Jakarta, Batamnews - Komika Reza 'Coki' Pardede ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (1/9) lalu. Coki pun lantas mengutarakan permintaan maafnya kepada keluarga, rekan kerja, hingga penggemarnya.

Ucapan maaf itu disampaikan Coki setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama WL selaku kurir, dan RA sebagai pemasok sabu.

Baca juga: Komika Coki Pardede Masukkan Sabu Lewat Anal

"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya. Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya," ucap Coki kepada wartawan di Mapolres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Rekan Komika Tretan Muslim itu pun turut meminta dukungan kepada masyarakat untuk kesembuhannya dari pengaruh obat-obatan terlarang.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati. Karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," lanjutnya.

Dia pun memandang kasus yang menimpanya saat ini akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran baginya dan berharap dijadikan pelajaran buat masyarakat bahwa ketergantungan narkotika sama sekali tidak menguntungkan.

Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

"Dan biarlah ini jadi pelajaran buat saya tentunya, dan juga pelajaran buat teman-teman di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tentu tidak ada untungnya sama sekali," jelasnya.

Selain itu, Coki yang merupakan anggota Majelis Lucu Indonesia itu juga berharap setelah kasus yang dihadapinya selesai, bisa kembali di dunia panggung hiburan dengan perasaan yang lebih bertanggung jawab.

 

"Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu. Biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana, dua-tiga-atau empat kali lipat lebih baik dari saya yang sekarang. Terima kasih," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Coki, WL, dan RA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Jo pasal 132 di UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancamannya adalah enam tahun," sebut Yusri. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews