Kejaksaan Meranti Periksa Kadinkes hingga Sekretaris KPU terkait Anggaran Covid
ilustrasi.
Meranti, Batamnews - Kejaksaan Negeri Meranti sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di daerah ini
Nama-nama seperti Kepala Dinas Kesehatan, Misri Hasanto hingga Sekretaris KPU, Afriadi Mahyu juga dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko menyebut pihaknya sudah memanggil sekali Kadinkes.
"Kita masih lanjut untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana Covid-19 Meranti. Kadinkes sudah kita panggil sekali. Sekretaris KPU juga," ungkapnya, Selasa (31/8/2021).
Pemeriksaan terhadap KPU dilakukan terkait penggunaan alat rapid test untuk petugas hingga ke tingkat desa (KPU, PPK, PPS dan KPPS).
"Kita masih terus on the track dalam mengungkap kasus ini. Intinya kita masih lakukan penyelidikan," kata Miko lagi.
Selain Kejari Meranti, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Kasus itu belum bisa kita informasikan perkembangannya. Intinya kasus itu masih terus jalan. Kita juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra belum lama ini.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
Saat ini pihak Kejari Meranti masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait penyalahgunaan anggaran di Dinkes yang dilaporkan secara tertulis oleh Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ke Kejari Kepulauan Meranti pada 23 April 2021 lalu.
Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) tempo lalu telah melayangkan laporan kepada Kejari setempat dengan Nomor.007/L-K/DK/DPP-LM2R_Pro.Riau/IV/202 dengan isi temuan penyalahgunaan wewenang serta dugaan Korupsi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun temuan tersebut diantaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen ilegal yang dianggap tidak sesuai dengan Perbup Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan Kadinkes Meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
Selain itu ada dugaan penyimpangan dana Covid-19, yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 miliar Tahun 2020-2021, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 miliar dan pengadaan APD masker kain bersama senilai Rp 250 juta.

Komentar Via Facebook :