Kompolnas: Kasus Polisi Briptu II Perkosa Gadis di Polsek Memalukan Polri!

Kompolnas: Kasus Polisi Briptu II Perkosa Gadis di Polsek Memalukan Polri!

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: detikom)

Jakarta, Batamnews - Oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Briptu II, diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kompolnas menyebut aksi bejat Briptu II itu memalukan Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik, dan disiplin," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan singkat, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Respon Kompolnas soal Polisi Sebut Kebakaran Kejagung karena Puntung Rokok

Selain itu, menurut Poengky, dengan tindakannya tersebut, Briptu II menghina institusinya. Sebab, Briptu II melakukan kejahatannya itu di kantor polsek serta menggunakan seragam.

"Kejahatan selain perkosaan terhadap anak, yang bersangkutan juga menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," katanya.

Lebih lanjut, Poengky menilai Briptu II harus diproses secara pidana maupun etik. Dia juga memastikan Kompolnas akan mengawal proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar," papar Poengky.

"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini. Kompolnas akan mengawasi proses penanganan kasus ini," imbuhnya.

Baca juga: Inspeksi Dilakukan Propam Polri, 6 Anggota Polda Kepri Kena Tegur

Diketahui, Briptu II diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Aksi bejat itu dilakukan Briptu II setelah dimintai tolong oleh keluarga korban yang juga polisi untuk membantu menemukan korban yang sedang kemalaman di wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan.

Namun saat menemukan korban di sebuah penginapan, Briptu II malah menggiring korban ke Polsek Jailolo Selatan dan menginterogasi korban seolah-olah korban telah berbuat kesalahan. Padahal, Briptu II seharusnya hanya membawa korban ke Polsek agar aman.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews