Amprah Bansos Covid-19 Kepri Tak Beres, Uba: Anggaran Harus Dipertanggungjawabkan

Amprah Bansos Covid-19 Kepri Tak Beres, Uba: Anggaran Harus Dipertanggungjawabkan

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging.

Tanjungpinang - Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketidaksesuaian bantuan sosial sembako dalam upaya penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau ternyata belum diselesaikan oleh pemerintah. 

Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging mengatakan, dari hasil rapat antara legislatif dengan Inspektorat, diketahui bahwa pihak Pemprov Kepri dalam hal ini Inspektorat belum memeriksa atau memverifikasi dan validasi penerima bansos sembako di Kota Batam. 

"Semua amprah yang diberikan Dinas Perdagangan Kepri atas penerima bansos sembako masih dalam bentuk berkas gelondongan," kata Uba melalui sambungan telepon, Sabtu (20/2/2021). 

Ditegaskan Uba, bahwa data amprah belum diverifikasi oleh Inspektorat, karena jumlahnya sangat banyak. Selain itu, dalam amprah ini harus disertakan termasuk juga jenis sembakonya. 

"Data penerima sembako yang telah diperiksa dan diverifikasi hanya Tanjungpinang dan Natuna," ujar anggota legislator Hanura daerah pemilihan Batam ini. 

Sementara data amprah penerima sembako daerah lain seperti Batam, Karimun, Bintan dan Lingga belum diperiksa. 

"Jadi daerah yang lainnya belum terverifikasi. Dengan kata lain Inspektorat melalui Disperindag tidak mampu memberikan sampel amprah dan jenis sembako yang diberikan kepada masyarakat," tuturnya. 

Selain itu terang Uba belum diperiksanya amprah tersebut menurut Inspektorat bahwa rekomendasi BPK selama 60 hari, tidak harus 100 persen dilaporkan. 

"Inilah hasil Rapat Banggar DPRD Provinsi dengan Inspektorat Kepri terkait LHP BPK tersebut. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikam sehingga tidak menjadi bumerang di kemudian hari," tegas dia. 

Uba menilai Pemprov Kepri dalam hal ini Disperindag sepertinya tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

Seharusnya juga sejak awal penyaluaran bansos sembako itu diawasi dan dipantau, jangan seolah-olah lepas tangan setelah bantuan bansos sembako itu diserahkan ke kabupaten dan kota. 

"Ingat dana bansos sembako yang jumlahnya sangat besar itu berasal dari Pemprov Kepri. Sehingga semua anggaran wajib dipertanggungjawabkan baik secara data dan fakta, dan bantuan itu, benar tidak diterima masyarakat yang berhak. Untuk itu BPK minta buktinya," tegasnya lagi. 

Disperindag Kepri memang menyerahkan bukti-bukti terkait data nama-nama penerima bansos sembako itu, namun data itu dibuat secara global per kecamatan. Selain itu, bukti foto penyerahan juga tidak ada. 

"Kami juga mau melihat barang-barang paket sembako itu seperti apa dan apa saja bentuknya. Sampai saat ini Disperindag tidak bisa menunjukannya, artinya ada ketidakseriusan dalam hal ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Uba menyebut paket sembako Bansos Covid-19 di Kota Batam tercatat mendapatkan 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000, namun  sebanyak 279.988 paket tidak memiliki amprah. 

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Kepri Burhanuudin mengatakan, bahwa terkait LHP BPK tentang Bansos sembako pihaknya sudah melaksanakan catatan BPK tersebut. 

"Kita sudah menjalankan dan hampir selesai mengumpulkan data dan bukti-bukti penerima bansos sembako itu,bahkan sudah mencapai 98 persen," ujar Burhanuddin. 

Memang masih ada beberapa yang saat ini belum selesai dikumpulkan bukti yang diminta tersebut, hal ini karena daeeah yang penerima bansos sembako sebelumnya dilanda banjir. 

"Kita akan segera selesaikan dan mudah-mudahan akan selesai dalam waktu dekat ini," janjinya. 

Disinggung terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya. Burhanuddin mengaku telah diberikan sanksi tersebut dan sudah menjalaninya. 

"Saya sudah diberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK itu, pihak Inspektorat dan sudah mendapatkan teguran dari atasan," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews