Polisi Belum Periksa Kejiwaan Muhammad Kace

Polisi Belum Periksa Kejiwaan Muhammad Kace

Muhammad Kece di Bareskrim Polri. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk belum melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Youtube Muhammad Kece alias Muhammad Kasman atas dugaan kasus penistaan agama.

"Sampai saat ini penyidik melihat belum perlu dilakukan pemeriksaan dari ahli kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kace Terjerat Pasal Berlapis, Kini Ditahan Bareskrim

Rusdi mengatakan jika proses pemeriksaan kepada Muhammad Kace yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan normal dan lancar, tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan.

"Sementara ini penyidik melihat suatu yang normal. Pemeriksaan berjalan seperti biasa," katanya.

Sementara, untuk kondisi update terkini penyidik memutuskan untuk menahan Muhammad Kace selama 20 hari, sejak Rabu (25/8) kemarin di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kace terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kace ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"Sekarang sedang proses penanganan tentunya polri berupaya secara optimal untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," katanya.

"Perkembangan tentunya akan disampaikan kepada publik, itu sementara yang disampaikan. Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Usut Keterlibatan Orang Lain Terkait Ceramah Muhammad Kace

Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.

Adapun untuk perbuatan Muhammad Kace dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

 

Sebelumnya. Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kace terkait perkara dugaan penistaan agama

"Total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Baca juga: Begini Penampilan Muhammad Kace saat Ditangkap Bareskrim

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Rmadhan, masih terdapat 38 video konten yang akan dilakukan pembelokiran, sedangkan sat ini masih ada sekitar ratusan conten terkait Muhammad Kece dalam proses blokir.

"Dalam proses penanganan: 38 video," tuturnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews