Muhammad Kace Terjerat Pasal Berlapis, Kini Ditahan Bareskrim

Muhammad Kace Terjerat Pasal Berlapis, Kini Ditahan Bareskrim

Muhammad Kace. (Foto: Youtube)

Jakarta, Batamnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan YouTuber Muhammad Kace untuk 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.

"Benar, 20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/20221).

Baca juga: Polisi Usut Keterlibatan Orang Lain Terkait Ceramah Muhammad Kace

Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (25/8) malam.

 Kace tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB usai ditangkap penyidik di wilayah Bali sehari sebelumnya.

"Muhammad Kace sudah ditahan, tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," ucap Ramadhan.

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Baca juga: Begini Penampilan Muhammad Kace saat Ditangkap Bareskrim

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

Polisi masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.

Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews