Polisi Usut Keterlibatan Orang Lain Terkait Ceramah Muhammad Kace

Polisi Usut Keterlibatan Orang Lain Terkait Ceramah Muhammad Kace

Muhammad Kace. (Foto: Youtube)

Jakarta, Batamnews - Polisi menangkap YouTuber Muhammad Kace setelah sejumlah laporan masyarakat terhadapnya naik ke tingkat penyidikan. Penyidik kini mengusut dugaan adanya pihak lain yang membantu penyebaran konten kontroversialnya.

"Masih didalami. Penyidik akan gali apakah dia melakukan itu sendiri, atau ada pihak-pihak yang bantu melakukan, pasti nanti didalami penyidik," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Menurut Rusdi, YouTuber Muhammad Kace diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dengan jerat hukuman penjara 6 tahun. Juga Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelas dia.

Yotuber Muhammad Kace ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIT di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kini dia dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Rusdi menandaskan.

 

Kronologi Penangkapan Muhammad Kace di Bali

Polisi menjelaskan proses penangkapan YouTuber Muhammad Kace di Bali. Muhammad Kace ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kace ditangkap di Bali pada Selasa (24/8) kemarin pukul 19.30 WITA. Dia ditangkap di daerah Banjaruntal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Tentunya penyidik bekerja keras untuk cepat menuntaskan kasus ini dan semalam pada pkl 19.30 Wita, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjaruntal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (25/8).

Rusdi menambahkan, Muhammad Kace ditangkap oleh penyidik di Bali di tempat persembunyiannya. Namun, ia tak menjelaskan tempat persembunyiannya itu milik siapa.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya, mungkin sore ini akan tiba. Tentunya juga melalui prokes yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," kata dia.

Dia menyebut, konten yang dibuat oleh Muhammad Kace tersebut diduga dilakukan di Bali atau tempat persembunyiannya sendiri.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukan, dilakukannya di Bali, pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujar dia.

Rusdi melanjutkan, penjemputan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," tutur dia.

Youtuber Muhammad Kace pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Rencananya akan langsung dilakukan penahanan sambil terus mendalami adanya dugaan pihak lain yang membantu penyebaran konten tersebut.

"Kita tunggu saja hasil tindaklanjut dari penangkapan ini yang tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang tentunya telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," Rusdi menandaskan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews