Imigrasi Batam Buka Kembali Layanan Paspor, Kuota Terbatas

Imigrasi Batam Buka Kembali Layanan Paspor, Kuota Terbatas

Suasana pengurusan paspor yang terlihat lengang di Kantor Imigrasi Batam Centre. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau membuka kembali layanan pembuatan paspor bagi warga.

Layanan ini sempat dihentikan selama tiga minggu, akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Batam.

Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengatakan pelayanan paspor mulai aktif kembali pada Senin (23/8/2021).

“Sejak awal PPKM di Batam, kami sempat lockdown kurang lebih tiga minggu,” ujar Doni, Kamis (26/8/2021).

Baca: Wisatawan Singapura Nanti Bisa Langsung Cek Imigrasi di Pulau Nirup Batam

Walaupun sempat dihentikan sementara, pelayanan paspor yang bersifat darurat (urgent) tetap dilaksanakan. Seperti bagi mereka yang berobat ke luar negeri, pelajar yang mengikuti pendidikan ke luar negeri dan lainnya.

“Khusus untuk situasi urgent, pelayanan tetap diberikan,” katanya.

Kuota Terbatas

 

Doni menjelaskan walaupun saat ini Batam masih masuk PPKM level 3, pelayanan paspor sudah dibuka namun dengan kuota terbatas. 

Pihaknya membatasi hanya untuk 20 pemohon dalam sehari. Sebelum masa PPKM berlaku, pelayanan paspor dapat melayani 70 pemohon.

“Kuota terbatas itu untuk pelayanan di imigrasi Batam Centre, Mall Botania II dan Harbour Bay,” kata dia.

Baca: Pemohon Pembuatan Paspor di Imigrasi Batam Turun Drastis selama Pandemi

Kuota terbatas tersebut dikatakan Doni tetap berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi. Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor.

“Pengurusan baru tidak sebanyak perpanjangan, ketika ditanya, alasannya karena untuk bersiap ketika nanti Singapura dan Malaysia buka,” ucapnya.

Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja perbedaan persyaratan.

“Kalau untuk pengurusan baru, bawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah, kalau perpanjangan, cukup bawa KTP dan paspor lama,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews