Ada 4 Laporan Terkait Muhammad Kace, Bareskrim Bergerak

Ada 4 Laporan Terkait Muhammad Kace, Bareskrim Bergerak

Muhammad Kace.

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kace alias Muhammad Kace sudah masuk ke ranah hukum. Sudah ada empat laporan terkait kasus ini ke polisi.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan seluruh laporan tersebut akan diproses terpusat oleh Mabes Polri.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan," kata Agus dilansir CNN Indonesia, Senin (23/8/2021).

Disampaikan Agus, saat ini pihaknya tengah memproses seluruh laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Proses sedang berjalan," ucap Agus singkat.

Baca: Muhammad Kace Ternyata Seorang Murtad

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.

Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.

Baca: Muhammad Kace Maki-maki Nabi, MUI: Kalau tak Ditangkap, Umat Marah!

Sejumlah pihak pun meminta polisi segera memproses dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kace lewat materi di akun Youtube-nya. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

"Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan," kata Anwar sebagaimana dikutip dari saluran Youtube Anwar Abbas, Minggu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews