Tak Kapok, Pria Residivis Embat Ponsel Penjual Gorengan di Pasar Sagulung

Tak Kapok, Pria Residivis Embat Ponsel Penjual Gorengan di Pasar Sagulung

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Menghuni penjara lantaran mencuri tak membuat Pandi jera. Ia kembali melakukan kejahatan serupa dan berujung pada jeruji besi.

Pria berusia 35 tahun nekat menggondol sebuah ponsel milik TY, warga yang menjual gorengan di Pasar BBC Sagulung, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (16/8/2021) lalu.

Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan Pandi beraksi memanfaatkan kelengahan korban yang saat sedang sibuk memasak.

"Pelaku mencuri ponsel merk Infinix yang diletakkan di atas meja," kata Niki, Rabu (25/8/2021).

Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Baca: Maling Gentayangan di Senjulung Punggur, Warga Resah

Polsek Sagulung yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Saat ditangkap, pelaku berada di Buana View, Kecamatan Batuaji," kata Niki.

Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2018," ucap Niki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews