PPKM Level 3 di Tanjungpinang Diperpanjang hingga 6 September

PPKM Level 3 di Tanjungpinang Diperpanjang hingga 6 September

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kembali diperpanjang. Dimulai dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Perpanjangan penetapan PPKM Level 3 ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, penerapan PPKM Level 3 juga sudah dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, sejak 10-23 Agustus 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, untuk perpanjangan surat edaran wali kota terkait penerapan PPKM level 3, akan diterbitkan menyesuaikan Inmendagri terbaru, nomor 37 tahun 2021.

Baca juga: Ansar Sebut 3 Syarat Belajar Tatap Muka Siswa SMA Sederajat Bisa Dibuka

"Meski Tanjungpinang belum turun dari level 3, namun kasus Covid-19 menunjukkan perbaikan kondisi yang terus melandai. Dengan penurunan kasus baru, penambahan pasien sembuh, dan berkurangnya kasus aktif," kata Rustam dilansir Batamnews dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021).

Meski kasus aktif semakin menurun, ia meminta agar masyarakat tetap waspada karena pandemi Covid-19 masih belum selesai. "Jangan lengah, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat," imbaunya.

Sebagaimana diketahui, tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3. Sementara yang di level 2 ada 59.

Di Provinsi Kepri sendiri, 7 kabupaten/kota yang ada masih berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :