PPKM Level 3 di Tanjungpinang Diperpanjang hingga 6 September

PPKM Level 3 di Tanjungpinang Diperpanjang hingga 6 September

Ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kembali diperpanjang. Dimulai dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Perpanjangan penetapan PPKM Level 3 ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, penerapan PPKM Level 3 juga sudah dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, sejak 10-23 Agustus 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, untuk perpanjangan surat edaran wali kota terkait penerapan PPKM level 3, akan diterbitkan menyesuaikan Inmendagri terbaru, nomor 37 tahun 2021.

Baca juga: Ansar Sebut 3 Syarat Belajar Tatap Muka Siswa SMA Sederajat Bisa Dibuka

"Meski Tanjungpinang belum turun dari level 3, namun kasus Covid-19 menunjukkan perbaikan kondisi yang terus melandai. Dengan penurunan kasus baru, penambahan pasien sembuh, dan berkurangnya kasus aktif," kata Rustam dilansir Batamnews dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021).

Meski kasus aktif semakin menurun, ia meminta agar masyarakat tetap waspada karena pandemi Covid-19 masih belum selesai. "Jangan lengah, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat," imbaunya.

Sebagaimana diketahui, tercatat ada 371 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih akan menjalani PPKM level 3. Sementara yang di level 2 ada 59.

Di Provinsi Kepri sendiri, 7 kabupaten/kota yang ada masih berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews