Bea Cukai Batam Sita Carlsberg Selundupan ke Batam

Bea Cukai Batam Sita Carlsberg Selundupan ke Batam

Bea Cukai Batam mengamankan rokok dan bir tanpa izin kuota. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan minuman bir dan rokok ilegal.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizky Badilah mengatakan, pada tanggal 5 Agustus 2021, barang tersebut dimuat dari kapal KM Putri II Putra di lokasi Perairan Dapur 12.

Patroli petugas bea cukai yang mendekati kapal tersebut tak menemukan ABK di atasnya. Disinyalir para ABK kapal kabur dengan cara terjun ke laut. Petugas akhirnya menggeledah muatan kapal.  

"Sebanyak 348.480 kaleng bir merk Carlsberg," ujar Rizky, Rabu (18/8/2021).

Kemudian, lanjut Rizky, pada tanggal 14 Juli 2021 sebanyak 57.072 kaleng bir carlsberg diamankan oleh Bea Cukai Batam di Batu Ampar.

Barang tersebut diamankan karena tak memiliki izin kuota. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews