Dua Pengedar Ganja di Karimun Terancam Hukuman Mati

Dua Pengedar Ganja di Karimun Terancam Hukuman Mati

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menunjukkan barang bukti ganja dan batangnya dari dua tersangka. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Dua pria di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diringkus polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja.

Para tersangka yakni H dan My ditangkap di wilayah Sungai Pasir Kecamatan Meral, Karimun, Kepri pada Sabtu (17/7/2021) lalu.

"Ada satu orang yang masih buron yakni berinisial De," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (6/8/2021).

Adenan menjelaskan ganja itu dibawa dari Aceh ke Karimun dengan menggunakan transpotasi reguler, baik darat dan laut.

Dari para tersangka, didapatkan barang bukti diduga jenis ganja kering sebanyak 86,97 gram dan jenis batang ganja sebanyak 3.500 gram yang disimpan dalam plastik bening berukuran besar.

Kemudian, barang bukti yang berhasil disita tersebut juga telah dibersihkan oleh pelaku, seperti batang ganja. Tujuannya untuk mempermudah dijual.

"Tapi, mereka belum sempat mengedarkan dan berhasil ditangkap," ujar Adenan.

Atas perbuatannya, H dan My dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider 111 ayat 1 dan 2, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews