Penyelundup Sabu di Anus Nekat Jadi Kurir untuk Biaya Nikah

Penyelundup Sabu di Anus Nekat Jadi Kurir untuk Biaya Nikah

Dua tersangka dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Senin (2/8/2021). (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ridwan Maulana (22) harus merenungi nasib di tahanan Satres Narkoba Polresta Barelang. Ia tertangkap hendak mengirim barang narkotika jenis sabu ke Denpasar, Bali.

Cara pengirimannya pun terbilang nekat, narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik menjadi dua paket dan dimasukkan ke dalam duburnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Penyelundup Narkoba Lewat Anus di Batam

Barang haram tersebut didapatinya melalui seorang bandar narkoba bernama Krismanto. Ia mengaku terpaksa menerima tawaran itu, dengan iming-iming duit yang akan diberikan setibanya disana.

"Saya dijanjikan akan diberikan uang senilai Rp 10 juta rupiah sesampainya di Denpasar," ujar Ridwan dalam ekspos kasus Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (2/8/2021).

Padahal, lanjut Ridwan, seumur hidupnya belum pernah memijakkan kaki di Bali.

Ia nekat, karena terdesak duit untuk biaya pernikahan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, Krismanto yang ikut diamankan juga menyesali perbuatannya. Barang tersebut ia dapat dari seorang yang saat ini masih berstatus buron.

"Saya menyesalinya," kata Krismanto.

Pria yang memiliki dua anak yang masih balita tersebut juga terpaksa melakukannya karena kebutuhan ekonomi.

Punya peran berbeda

Kedua pelaku diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang, Petugas Avsec dan juga Bea Cukai Batam sebelumnya.

Keduanya diamankan pada Kamis (29/7) lalu di tempat yang berbeda. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Ridwan Maulana (22) berperan sebagai kurir sedangkan Krismanto sebagai pemilik barang," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ditangkap Polisi, Ibu Rumah Tangga Penyimpan Sabu Menangis Histeris

Narkoba tersebut akan dikirim ke Denpasar, Bali. 

Barang seberat 758,24 gram tersebut dibungkus terlebih dahulu menggunakan plastik.

Sat Narkoba Polresta Barelang saat ini juga masih mendalami terkait tersangka lain dalam perkara tersebut. 

Namun, satu nama yang berinisial dengan UN tersebut tidak berada di Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews