Komplotan Maling Motor Dibekuk Polsek Sekupang, 1 Pelaku Kabur

Komplotan Maling Motor Dibekuk Polsek Sekupang, 1 Pelaku Kabur

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pria berinisial AS (20) diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

Polisi menangkap AS atas keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Tak tanggung-tanggung, 18 kali AS mencuri motor.

Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengungkapkan AS dibekuk saat hendak bertransaksi motor curian di kosnya, kawasan Tiban 3, Sekupang.

"Mendapatkan informasi akan adanya transaksi, dengan gerak cepat Unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku," ujar Yudi, Senin (16/8/2021).

Dalam penangkapan tersebut, rekan AS bernama Fajar berhasil kabur. Ia merupakan partner AS mencuri motor sebanyak 18 kali yakni 13 kali di Sagulung, 3 kali di Batuaji dan 2 kali di Nongsa.

Kendaraan yang akan dilakukan transaksi saat itu merupakan milik korban, warga Tiban yang hilang sejak Minggu (18/7/2021) lalu. 

Saat itu, korban yang namanya tidak disebutkan oleh polisi ini, memarkirkan sepeda motornya di depan teras pada pukul 20.00 WIB.

"Namun setelah keesokan harinya pada pukul 04.00 WIB. ia sudah tak melihat lagi sepeda motornya yang diparkirkan di teras," kata Yudi.

Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Sekupang, Unit Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap pelaku Fajar yang ditetapkan sebagai DPO.

AS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 363 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews