Kuasa Hukum Kasus Penadahan 60 Ton Besi Scrab Curian Siapkan Pledoi

Kuasa Hukum Kasus Penadahan 60 Ton Besi Scrab Curian Siapkan Pledoi

Penasihat hukum terdakwa. (Foto: Yude/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut tiga terdakwa penadahan kasus besi scrab curian di kawasan Industri Shipyard, Kabil, Kota Batam. 

Masing-masing dituntut satu tahun penjara. Sidang dilakukan online di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/8/2021). 

Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati Ningsih memberi kesempatan terhadap ketiganya untuk menyampaikan pembelaan.

Ketiga terdakwa hanya menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukum masing-masing. "Saya serahkan ke penasihat hukum yang mulia," ujar salah seorang dari terdakwa di balik layar monitor.

Penasehat hukum para terdakwa, Yusuf Norrissaudin meminta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon izin, berikan waktu satu minggu," ujar Yusuf kepada Hakim.

Yusuf juga meminta agar sidang selanjutnya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Agustus 2021 nanti.

Ia ingin memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya.

"Baik, untuk pledoi tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Usahakan satu minggu selesai. Agar pemeriksaan bisa cepat diputuskan," kata Sri.

Yusuf Norrissaudin mengaku pihaknya akan mempersiapkan pledoi semaksimal mungkin pada siang lanjutan.

ia memandang jika kasus kliennya cenderung dipaksakan oleh penegak hukum. Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pun sangat bertentangan dengan fakta persidangan selama ini.

"Misalnya tadi masalah alamat perusahaan. Dibacakan jika alamatnya di Jalan Kuda Laut 122 Batuampar. Sementara, PT. Ecogreen itu alamatnya di Kabil. Ini 'kan sudah salah alamat," kata Yusuf usai persidangan.

Ia juga menilai adanya larangan terhadap mobil lori ke luar dari perusahaan juga tidak benar.

Fakta persidangan, ia menegaskan jika larangan itu tidak ada. Justru saksi di persidangan mengaku malah tak mempermasalahkannya.

Dalam salah satu poin tuntutan lain, misalnya, disebut besi yang diperjualbelikan hampir 60 ton. Jadi, seharusnya 5.849 kilogram jadi 58.490 kilogram.

"Ini sangat jelas selisihnya. Lalu, putusan pengadilan disebut nomor 170 pada pokok perkara sebelumnya dan 334 pidsus. Padahal ini bukan pidana khusus, pidana biasa. Inilah hal-hal yang krusial menurut kami," ucap Yusuf.

Yusuf yakin bahwa kliennya bisa bebas dari segala tuntutan. Pihaknya akan menyampaikan segala hal krusial tadi dalam nota keberatan di sidang berikutnya.

"Nanti akan kami uraikan," ujar Yusuf.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :