Buron, 2 Bandit Curanmor di Batam Terciduk saat Transaksi

Buron, 2 Bandit Curanmor di Batam Terciduk saat Transaksi

Dua bandit curanmor yang diringkus Polsek Lubuk Baja. (Foto: dok. Polsek Lubuk Baja)

Batam, Batamnews - Dua bandit curanmor diciduk polisi saat akan menjual barang curian, Sabtu (14/8/2021) malam.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus Ade Agus Setiawan (27) dan Rizky Kurniawan (32). Keduanya terlibat curanmor di Perumahan Bandara Rajawali, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait transaksi sepeda motor bodong.

Lewat penyelidikan dan pengintaian, dua pelaku teridentifikasi sebagai buronan curanmor.

"Keduanya pelaku curanmor sesuai LP di Polsek Nongsa. AS (27) dan RK (32). Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli motor bodong," kata Budi.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.

Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Nongsa. Barang bukti berserta pelaku kini ditangani polsek terkait.

"Barang buktinya motor curian sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi BP 5273 FO," terang Budi lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews