Anak Usia Bawah 12 Tahun Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Daerah

Anak Usia Bawah 12 Tahun Dilarang Lakukan Perjalanan Luar Daerah

Ilustrasi (Foto: Antara)

Batam, Batamnews - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam salah satu poin surat edaran tersebut menyebutkan, anak di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri.

"Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota," demikian tulis salah satu poin dalam surat tersebut.

Baca juga: Jari Manis Terjebak Cincin, Bocah di Bintan Ini Minta Bantuan Tim Rescue

Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, juga dikecualikan dalam ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus sampai waktu yang ditentukan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews