894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 553 Juta

894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak, Totalnya Capai Rp 553 Juta

Ilustrasi

Natuna, Batamnews - Sebanyak 894 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), baik roda dua maupun roda empat, nunggak pajak.

Dari 894 unit kendaraan tersebut, dengan rincian 727 unit kendaraan roda dua dan 167 unit kendaraan roda empat, dilaporkan belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Natuna, Alpiuzzamri membeberkan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan data milik Samsat Natuna.

"Kita memiliki sistem, dimana ketika 14 hari dari matinya pajak sebuah kendaraan, maka nomor kendaraan tersebut akan muncul secara otomatis di sistem kami. Dari situlah kita bisa menemukan sebanyak 894 unit kendaraan Pemda Natuna ini mati pajak nya," kata Alpi, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Warga Natuna Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Keliling saat Pandemi

Hal yang mengejutkan, dimana jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Natuna dari 894 unit tersebut mencapai angka fantastis yaitu Rp 553,682,900.

"Rata-rata, tunggakan pajaknya diatas 5 tahun kebanyakan," sebut Alpi.

Terkait kondisi demikian, Samsat pun sudah pernah menyampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna agar bisa menyurati dan meminta setiap OPD agar segera membayar tunggakan pajak atas kendaraan dinas pemda tiap masing-masing OPD.

"Karena di sistem, ketika kita entri yang keluar hanya atas nama Pemkab Natuna, sementara kendaraan tersebut kita tidak tau digunakan OPD mana. Yang tau tentu bidang Aset," ujar Alpi.

Penunggakan ini terjadi bisa dikarenakan kurang proaktifnya OPD yang memegang fasilitas kendaraan tersebut.

Baca juga: Mobil Ambulans RSUD Natuna Memprihatinkan, Ada yang Sudah Karatan

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak Aset, karena saat ini untuk pembayaran pajak sudah dilimpahkan ke masing-masing OPD pemegang fasilitas kendaraan tersebut," katanya.

Ia pun berharap, dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat maupun dinas-dinas, agar bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan yang dimiliki serta menyelesaikan semua tunggakan pajak yang selama ini belum dibayarkan.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto ketika dikonfirmasi terkait alokasi anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemda Natuna, mengatakan setiap tahun Pemda telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas melalui APBD.

“Setiap tahun dianggarkan, tapi saya tidak tahu, kenapa OPD tak bayar,” ujar Suryanto. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews