Warga Batam Bisa Jalan ke Mal saat PPKM Level 3, Tapi Catat Aturan Ini!

Warga Batam Bisa Jalan ke Mal saat PPKM Level 3, Tapi Catat Aturan Ini!

Pengunjung mal. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Status pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat (PPKM) Kota Batam ditetapkan menjadi level III, sebelumnya Batam ditetapkan sebagai PPKM level IV. 

Berdasarkan hal tersebut, Wali Kota Batam mengeluarkan surat edaran nomor 45 tahun 2021 untuk penerapan PPKM level III.

Baca juga: Mal Dibuka, Ini Daftar Aturan PPKM yang Dilonggarkan Pemerintah 

Wali Kota Batam, Rudi mengatakan perkembangan kasus Covid-19 ini bisa berjalan dengan baik. Pengetatan yang dilakukan cukup memberikan dampak terhadap penurunan kasus.

”Sudah turun level, tapi saya minta semua tetap patuhi Prokes. Jangan lupa pakai masker, jaga jarak, mengurangi mobilitas, hingga mengurangi kerumunan. Mudah-mudahan tahun ini Covid-19 selesai dan pembangunan dan rencana Batam ke depan bisa berjalan dengan baik," ujar Rudi, Selasa (10/8/2021).

Adapun penerapan PPKM level III diatur lebih lanjut yaitu, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belakar dari rumah). Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen. 

Kemudian pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat. 

Baca juga: PPKM Level 3: Penumpang Pesawat dari Luar Batam Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif

Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. 

Sementara itu, kegiatan makan/minum di tempat umum, bagi warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB diperkenankan makan di tempat selama 30 (tiga puluh) menit. 

Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di mal, tidak boleh makan di tempat dan hanya menerima take away serta jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjunh hanya 50 persen.

 

 Terkait tempat ibadah seperi masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup. Termasuk juga pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25 persen dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews